Pengertian Batas Landas Kontinen, Laut Teritorial, Dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Selamat datang di blog teknik mesin, dalam artikel kali ini penulis akan membahas tentang batas landas kontinen secara lengkap yang diambil dari referensi beberapa sumber buku.
Inilah penjelasan tentang Batas Landas Kontinen, Laut Teritorial, Dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang sangat luas dengan peraiaran laut yang mengelilingi pulau-pulau nya. Oleh karena luas nya kepulauan indonesia, Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan-peraturan tentang wilayah perairan laut negara Repoblik Indonesia. Peraturan ini merupakan landasan untuk mengelola perairan laut agar memberi keuntungan dibidang sosial, ekonomi, dan pertahanan keamanan.
a.Batas Landas Kontinen
Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1973 tentang landas kontinen Indonesia Pada tahun 1973. Penetapan tentang landas kontinen Indonesia dan negara-negara tetangga dilakukan dengan perjanjian. Berikut ini perjanjian batas wilayah perairan laut antara Indonesia dengan Negara Tetangga.
Berdasarkan perjanjian diatas, wilayah laut Indonesia dapat dibedakan menjadi empat jenis, yaitu laut teritorial (laut wilayah), Laut Nusantara, landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif (ZEE)
b. Laut Teritorial
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Deklarasi juanda pada tanggal 13 Desember 1957. Deklarasi ini menetapkan bahwa batas perairan laut wilyah Indonesia adalah 12 mil laut diukur dari garis pantai masing-masing pulau sampai titik keluar. Deklarasi ini juga melandasi lahirnya Wawasan Nusantara.
1.Laut Teritorial (Laut Wilayah)
Ialah salah satu laut yang lebarnya 12 mil laut diukur sejajar dengan garis dasar atau pangkal. Gari dasar / panggkal merupakan garis yang dibentuk pada saat air laut surut pada pulau-pulau terluar dalam wilayah Indonesia. Negara Indonesia mempunyai kedaulatan penuh atas wilayah laut ini.
2.Laut Nusantara
Ialah laut yang berada diantara pulau-pulau yang dibatasi oleh garis dasar atau pangkal pulau yang bersangkutan. Kedaulatan atas wilayah laut ini berada sepenuhnya ditangan negara Indonesia.
3.Landas Kontinen
Bagian dasar laut paling tepi atau dekat kontinen / benua dengan kedalaman laut sampai 200 m. Wilayah landas kontinen Indonesia berada diluar laut teritorial Indonesia. Dalam area wilayah ini eksplorasi dan eksploitasi laut masih dapat dimungkinkan.
Baca Juga: Keragaman dan proses pembentukan muka bumi secara ringkas
c.Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE diumumkan oleh pemerintah Indonesia pada anggal 21 maret 1980. Pengumuman ini berpengaruh terhadap wilayah Indonesia dan negara-negara lain. Wilayah laut Indonesia bertambah luas mencapai dua kali dari sebelumnya. Pihak asing dilarang mengambil kekayaan laut diwilayah ZEE. Penentuan batas wilayah laut dengan negara tetangga dilakukan dengan kesepakatan bersama.
ZEE adalah wilayah laut yang lebarnya 200 mil laut. Negara Indonesia memiliki kepentingan untuk ZEE antara lain sebagai berikut:
1.Hak berdaulat atas ZEE untuk eksplorasi, eksploitasi, pengelolaaan, dan konservasi sumber daya alam.
2.Hak untuk melakukan penelitian, perlindungan, dan pelestarian lingkungan laut.
3.Pelayaran Internasional bebas melalui wilayah ini. Negara lain bebas melakukan pemasangan berbagai sarana perhubungan laut.
Inilah penjelasan tentang Batas Landas Kontinen, Laut Teritorial, Dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang sangat luas dengan peraiaran laut yang mengelilingi pulau-pulau nya. Oleh karena luas nya kepulauan indonesia, Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan-peraturan tentang wilayah perairan laut negara Repoblik Indonesia. Peraturan ini merupakan landasan untuk mengelola perairan laut agar memberi keuntungan dibidang sosial, ekonomi, dan pertahanan keamanan.
a.Batas Landas Kontinen
Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1973 tentang landas kontinen Indonesia Pada tahun 1973. Penetapan tentang landas kontinen Indonesia dan negara-negara tetangga dilakukan dengan perjanjian. Berikut ini perjanjian batas wilayah perairan laut antara Indonesia dengan Negara Tetangga.
Berdasarkan perjanjian diatas, wilayah laut Indonesia dapat dibedakan menjadi empat jenis, yaitu laut teritorial (laut wilayah), Laut Nusantara, landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif (ZEE)
b. Laut Teritorial
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Deklarasi juanda pada tanggal 13 Desember 1957. Deklarasi ini menetapkan bahwa batas perairan laut wilyah Indonesia adalah 12 mil laut diukur dari garis pantai masing-masing pulau sampai titik keluar. Deklarasi ini juga melandasi lahirnya Wawasan Nusantara.
1.Laut Teritorial (Laut Wilayah)
Ialah salah satu laut yang lebarnya 12 mil laut diukur sejajar dengan garis dasar atau pangkal. Gari dasar / panggkal merupakan garis yang dibentuk pada saat air laut surut pada pulau-pulau terluar dalam wilayah Indonesia. Negara Indonesia mempunyai kedaulatan penuh atas wilayah laut ini.
2.Laut Nusantara
Ialah laut yang berada diantara pulau-pulau yang dibatasi oleh garis dasar atau pangkal pulau yang bersangkutan. Kedaulatan atas wilayah laut ini berada sepenuhnya ditangan negara Indonesia.
3.Landas Kontinen
Bagian dasar laut paling tepi atau dekat kontinen / benua dengan kedalaman laut sampai 200 m. Wilayah landas kontinen Indonesia berada diluar laut teritorial Indonesia. Dalam area wilayah ini eksplorasi dan eksploitasi laut masih dapat dimungkinkan.
Baca Juga: Keragaman dan proses pembentukan muka bumi secara ringkas
c.Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE diumumkan oleh pemerintah Indonesia pada anggal 21 maret 1980. Pengumuman ini berpengaruh terhadap wilayah Indonesia dan negara-negara lain. Wilayah laut Indonesia bertambah luas mencapai dua kali dari sebelumnya. Pihak asing dilarang mengambil kekayaan laut diwilayah ZEE. Penentuan batas wilayah laut dengan negara tetangga dilakukan dengan kesepakatan bersama.
ZEE adalah wilayah laut yang lebarnya 200 mil laut. Negara Indonesia memiliki kepentingan untuk ZEE antara lain sebagai berikut:
1.Hak berdaulat atas ZEE untuk eksplorasi, eksploitasi, pengelolaaan, dan konservasi sumber daya alam.
2.Hak untuk melakukan penelitian, perlindungan, dan pelestarian lingkungan laut.
3.Pelayaran Internasional bebas melalui wilayah ini. Negara lain bebas melakukan pemasangan berbagai sarana perhubungan laut.
Terimakasih atas kinjungan anda, semoga artikel ini bermanfaat buat kalian yang lagi membutuhkan.
No comments for "Pengertian Batas Landas Kontinen, Laut Teritorial, Dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)"
Post a Comment